“Aset yang tersertifikasi memberi kepastian hukum serta infrastruktur LSDP yang dikelola berkelanjutan memberi kepastian manfaat,” tegas Akhmad.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/BPN memaparkan capaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalsel yang telah mencapai 79 persen (17.346 bidang) dan sertifikasi tanah wakaf sebesar 95 persen.
Selain itu, Kalsel mencatatkan diri sebagai provinsi pertama yang menerapkan redistribusi tanah melalui hak berjangka di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah, sebanyak 335 bidang di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Mulai 17 Agustus 2026, sejumlah kantor pertanahan di Kalsel juga menjadi pilot project percepatan peralihan hak tanah menjadi 10 hari kerja.
Sebagai langkah koordinasi lanjutan, pemerintah pusat dijadwalkan menggelar rapat evaluasi bersama 38 gubernur se-Indonesia pada 15 September 2026 mendatang untuk membahas kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), serta penataan ruang di daerah.













