Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan, inventarisasi dan penyerahan sertifikat secara legal-formal mendesak dilakukan agar aset milik negara tidak mangkrak atau berstatus menganggur (idle).
“Aset yang tersertifikasi memberi kepastian hukum dan membuka ruang pemanfaatan yang lebih produktif,” jelas Rifqinizamy, dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (9/9/2026).
Melalui program LSDP, empat Kabupaten/Kota di Kalsel mendapat dukungan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPS 3R berkapasitas 100 hingga 500 ton per hari. Namun, pemerintah menegaskan bahwa selesainya pembangunan fisik bukanlah titik akhir.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, mengingatkan para kepala daerah agar dana LSDP yang ditransfer langsung ke daerah dikelola secara transparan dan akuntabel. Pemda diminta mengalokasikan anggaran operasional dan pemeliharaan (operation and maintenance) secara konsisten.













