Jakarta – bedanews.com – DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut melahirkan pro dan kontra. Namun demikian, KUHP sangat dibutuhkan oleh Indonesia. Hal ini dikarenakan selama ini, Indonesia masih menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda.
Dr. Parulian Aritonang, SH, LLM, MPP, Wakil Dekan Fakultas Hukum UI memberikan apresiasi kepada negara hukum republik Indonesia atas disahkannya RKUHP oleh DPR RI dan akan diundangkannya oleh Pemerintah RI. Ini merupakan revolusi baru dari KUHP Belanda menjadi KUHP Indonesia.
“Ini merupakan respon terhadap dinamika hukum NKRI selama 77 tahun Republik Indonesia. Hal ini juga merespon kemajuan teknologi dan juga kemajuan ekonomi dengan diakomodirnya pidana koorporasi dan pidana siber dalam KUHP Indonesia ini,” jelasnya melalui keterangan, Jum’at (9/12).












