Lebih lanjut, Wakil Dekan FHUI tersebut mengatakan bahwa, hal yang pasti dari KUHP ini adalah belum sempurna. Oleh sebab itu, harus kita kritisi isinya agar terjadi harmonisasi dengan existing law dan juga esxisting doktrin terhadap KUHP Indonesia ini.
“Upaya hukum konstitusional kita gunakan untuk mengharmonisasi. Mari kita kawal KUHP ini dengan bijak dan pintar,” tutupnya. (Red).
Page 2 of 2













