Jakarta – bedanews.com – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian PPN/Bappenas telah menyepakati agar dasar hukum Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) akan mengacu pada Kerangka Satu Data Indonesia. Data pendataan awal Regsosek yang dilakukan BPS telah selesai dan dilaporkan/diserahkan ke Bappenas. Hasil pendataan awal Regsosek yang dilakukan Badan Pusat Statistik pada 15 Oktober hingga 14 November 2022 telah mengkonfirmasi sebanyak 78.382.866 keluarga di 514 kabupaten/kota, serta ada penambahan data keluarga sebanyak 77 ribu, dimana data tersebut juga telah dilengkapi dengan peringkat kesejahteraan keluarga.
Data Regsosek juga telah diperkaya dengan data mengenai kondisi perumahan, kependudukan dan ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan dan disabilitas, kepemilikan usaha dan aset, serta keikutsertaan dalam perlindungan sosial dan pemberdayaan.













