“Dalam urusan pendidikan misalnya, Pemerintah Kota dan Kabupaten itu memiliki kewenangan untuk mengurusi SD Negeri dan SMP Negeri, tapi kalau Pemerintah Provinsi kewenangannya dalam mengurusi SMA, SMK dan SLB. Yang membangun unit sekolah baru SD Negeri dan SMP Negeri hingga mengangkat Kepala Sekolah di sekolah itu adalah Pemerintah Kota dan Kabupaten, sementara kalau SMA dan SMK Negeri yang membangunkan fisik dan mengangkat Kepala Sekolahnya adalah Pemprov.”Tuturnya.
Karena itu, Asep mengingatkan. “Jadi tidak boleh Pemerintah Daerah itu mengurusi pekerjaan yang bukan menjadi kewenangannya, karenanya jika ada keluhan, keinginan atas sesuatu hal kepada pemerintah, kita harus mengetahui dulu pemerintah mana yang berwenang mengurusi sesuatu hal yang kita maksudkan itu, jelas Asep. @Herz