BOGOR, BEDAnews.com- Pemerintah Daerah itu tidak boleh mengurusi pekerjaan yang bukan menjadi kewenangannya, karenanya jika ada keluhan, keinginan atas sesuatu hal kepada pemerintah, kita harus mengetahui dulu pemerintah mana yang berwenang mengurusi sesuatu hal yang kita maksudkan itu.
Demikian disampaikan Asep Wahyu Wijaya anggota DPRD Prov. Jawa Barat asal Dapil Jabar VI (Kab. Bogor) saat menemui masyarakat di daerah pemilihannya, di Ponpes Annaba, Kec. Caringin – Kab. Bogor, Jumat (6/11/2020).
Asep menjelaskan tentang beberapa urusan pemerintahan yang kewenangan berbeda-beda pada setiap tingkatan pemerintahan menurut UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Disebutkannya. Pemahaman urusan kewenangan pada masing-masing tingkatan pemerintahan dirasakan belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat. Keinginan dan harapan warga kepada pemerintah kerap kali tidak didasarkan pada pengetahuan yang cukup atas hal tersebut.