“Pengangkatan guru memang menjadi kewenangan pemerintah pusat, namun peran pemerintah daerah sangat krusial dalam proses pengusulan formasi. Jika tidak diusulkan, maka tidak dapat ditindaklanjuti,” ujar Restuardy dalam rilis yang diterima redaksi redaksi, Senin (19/5).
Ia mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif menyampaikan kebutuhan tenaga pengajar, agar proses penempatan guru bisa berjalan tepat waktu.
Restuardy juga menekankan pentingnya kejelasan status kepegawaian guru dan tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat.
Ia mengusulkan, agar status tersebut ditegaskan melalui surat penugasan resmi, baik dari Kementerian Sosial maupun pemerintah daerah, demi menjamin kepastian hukum dan tata kelola yang tertib.
“Kepala sekolah di Sekolah Rakyat sebaiknya berasal dari kalangan PNS, agar manajemen pendidikan dapat berjalan lebih tertib dan profesional,” ujarnya.