Pertama, meningkatkan komitmen kepala daerah dalam percepatan pembangunan sanitasi. Kedua, menyediakan dokumen perencanaan sanitasi (RSP) sebagai rujukan kelengkapan pengaturan di wilayahnya.
Ketiga, memfasilitasi kabupaten/kota dalam mengupayakan kemudahan penyusunan produk hukum baik melalui asistensi, supervisi, maupun bimbingan teknis. Keempat, memperkuat peran Pokja dalam hal penyediaan produk hukum sanitasi di daerah. Kelima, mengembangkan sistem dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi kabupaten/kota dan provinsi.
“Kami berharap Bapak/Ibu dapat memperkuat kapasitas dalam pelaksanaan di Provinsi sebagai aktualisasi peran provinsi guna mewujudkan capaian target sanitasi di masing-masing daerah sebagaimana arahan kebijakan RPJMN 2020-2024,” tutupnya. (Red).











