Beberapa isu strategis yang perlu menjadi perhatian bersama diantaranya, peningkatan komitmen kepala daerah, integrasi dokumen perencanaan sanitasi ke dalam Dokrenda, optimalisasi kinerja Pokja, ketersediaan operator layanan sanitasi yang handal, peningkatakan perubahan perilaku masyarakat, dan ketersediaan dan kelengkapan pengaturan sanitasi (sampah dan air limbah domestik).
Berdasarkan data, dari jumlah 514 Kabupaten/Kota yang diidentifikasi, terdapat 354 Kabupaten/Kota yang sudah memiliki Perda Persampahan, dan hanya terdapat 21 Kabupaten/Kota yang memiliki perda retribusi persampahan.
Sedangkan untuk pengelolaan air limbah domestik, hanya terdapat 113 Kabupaten/Kota yang sudah memiliki Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, sedangkan yang memiliki Perda Retribusi hanya 11 Kabupaten/Kota.













