• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pemdaprov Jabar dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10,78 Miliar

Pemdaprov Jabar dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10,78 Miliar

herz by herz
8 Oktober 2024
in Headline, Hukum, News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DJBC menemukan berbagai modus dalam peredarannya seperti pengangkutan secara konvensional (bus/_travel_ dan mobil pribadi), menggunakan Perusahaan Jasa Titipan (PJT), perusahaan logistik, _travel_ dan angkutan kereta api hingga dijual secara _online_/_e-commerce_.

Pada akhir acara Bey Machmudin bersama _stakeholders_ terkait menandatangani komitmen bersama untuk terus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.@

*Caption:*
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Dome Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (8/10/2024).(Foto: Rizal FS/Biro Adpim Jabar)

BeritaTerkait

PWI dan JMSI: Kajatisu Harli Siregar Raih Prestasi Gemilang dalam Kolaborasi dengan Jurnalis dan Pemberantasan Korupsi 

19 April 2026

Gugatan CLS Ditolak PN Solo, Presiden Petisi Ahli Desak Penggugat Jokowi Diproses Hukum

19 April 2026
Page 5 of 5
Prev1...45
Tags: 78 MiliarPemdaprov Jabar dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10
Previous Post

PEPARNAS 2024 Hari KetigaJabar di Posisi Kedua

Next Post

Puncak Peringatan HUT Ke-79 TNI dan ke-74 Kodam IV/Diponegoro, Digelar di Makodam

Related Posts

News

PWI dan JMSI: Kajatisu Harli Siregar Raih Prestasi Gemilang dalam Kolaborasi dengan Jurnalis dan Pemberantasan Korupsi 

19 April 2026
Hukum

Gugatan CLS Ditolak PN Solo, Presiden Petisi Ahli Desak Penggugat Jokowi Diproses Hukum

19 April 2026
Edukasi

Reflelsi Hari Jadi Kab. Bandung, kata Hj. Elin Wati Bisa Dijadikan Motivasi Kerja

19 April 2026
News

Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat

18 April 2026
Uya Kuya sosialisasi program MBG di Jakarta
News

Uya Kuya: MBG Bukan Hanya Sekedar Gizi Tetapi Juga Sebagai Investasi Masa Depan Bangsa

18 April 2026
Headline

Ketua DPRD Kab. Bandung Renie Rahayu Gunakan Hak Jawab Terkait Retret di Magelang

18 April 2026
Next Post

Puncak Peringatan HUT Ke-79 TNI dan ke-74 Kodam IV/Diponegoro, Digelar di Makodam

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021