BEDAnews – Terdakwa Hendri Hernando Bin B. Sutikno Hartono perkara kasus pembunuhan terhadap korban Muhammad Mubin (Letkol Inf (Purn.) TNI/Mantan Dandim Tarakan) dituntut pidana mati.
Pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Selasa (14/02/2023).
Pembacaan surat tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Kajari Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno, SH.
Menyatakan terdakwa Hendri Hernando Bin Ir.B.Sutikno Hartono telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan sengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah, S.H dalam siaran Pers nya mengatakan perbuatan terdakwa dengan sengaja dan merencanakan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa korban Muhammad Mubin.













