Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Pidana mati
Menyatakan barang bukti berupa 1 buah pisau dapur gagang warna merah, 1 buah peci bullet warna putih motif hitam, 1 potong kemeja merk Hard Yakka warna coklat, 1 potong rompi warna hitam, 1 potong celana merk eiger warna abu-abu, 1 pasang sepatu warna abu-abu, 1 buah Habdphone merk VIVO warna hitam, 1 buah pisau lipat warna silver dengan baud biru, 1 buah baju kaos warna hitam, 1 buah celana warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu barang bukti lainnya 1 unit DVR (Digital Video Recorder) merk @jhua DH-XVR1B16 S/N : 5J00651PAZ37F61 dikembalikan kepada Ir. B. Sutikno Hartono.
Sementara 1 unit kendaraan bermotor roda empat merk Daihatsu jenis Pick Up warna hitan Nopol G 1776 UG dan kunci kontak dikembalikan kepada saksi Salim Muhammad Mubarak Jaidi.













