Bagi warga yang ingin pembuatan sertifikat massal ke depan, bisa meminta keterangan atau survei dulu ke Kelurahan, untuk mengetahui kapan ada lagi jadwal pengukuran tanah dan hal lainnya yang harus ditempuh,” ujar Devi.
Nampak hadir Muhammad Hasan Amin, Kepala Kelurahan Sindangkasih, menyaksikan jalannya pembuatan sertifikat massal tersebut, didampingi petugas Kelurahan lainnya.
Diketahui, Penyerahan sertifikat untuk 5.000 warga dilakukan secara simbolis di Bale Paseban Pendopo Purwakarta, Selasa, 5 Januari 2021 oleh Bupati Purwakarta, saat itu Anne Ratna Mustika.
Sertifikat tanah salah satu bukti hak sah secara hukum. Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui ATR Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purwakarta menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Purwakarta.**













