Terkait pelayanan tersebut menurut Devi, Kasi Pemerintahan, Kelurahan Sindangkasih, kepada media ini di sela-sela kegiatan tersebut mengatakan, ini kegiatan lanjutan sebelumnya di tahun 2021, dari 118 baru 50 juga belum selesai, nanti ada waktu lagi untuk pelayanan selanjutnya di Kelurahan Sindangkasih.
“Bagi warga yang ingin mengetahui, silahkan datang ke Kelurahan untuk mengetahui jadwal pembuatan sertifikat massal selanjutnya atau menanyakan ke pihak RT (Rukum Tetangga) masing-masing, karena kegiatan ini tidak disini saja, ditempat lain juga pasti banyak, kami hanya menunggu pemberitahuan dari pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) seputar jadwal waktunya, karena mereka juga mungkin sibuk, jadi nunggu kesiapan BPN,” ungkapnya.
Dikatakannya, semua warga yang hadir untuk pembuatan sertifikat massal kali ini, yang tanahnya sudah di ukur sekitar tahun 2021, karena belum ada pengukuran baru lagi setelah itu,” terang Devi.













