“Jadi sasaran tilang manual adalah daerah pinggiran yang tidak terjangkau oleh tilang elektronik,” katanya.
Hal ini sesuai dengan surat telegram resmi Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023 untuk dilakukan penindakan berupa tilang manual.
“Kita hanya melakukan penindakan sesuai dengan arahan pimpinan dengan 12 katagori pelanggaran yang tertera pada telegram resmi pimpinan,” ujarnya.
Ke-12 katagori pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang manual adalah berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya dan ranmor over load dan over dimension dan Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu.











