Hasanuddin menyarankan agar pemerintah memberlakukan UU no 6/2018 secara sungguh-sungguh dan melengkapi peraturan pendukungnya seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan lain lain, plus UU no 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Atau, tegasnya, membuat Perppu tentang penanggulangan bahaya corona.
“Jangan tergesa-gesa bicara kerusuhan atau darurat. Karena Perppu ini tak relevan diberlakukan untuk mengatasi epidemi corona,” tandasnya. [mae]
Page 4 of 4