JAKARTA, BEDAnews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui rapat terbatas, Senin (30/3/2020), mulai memberlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan penjarakan fisik demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia.
Jokowi juga menetapkan status darurat sipil sebagai landasan pemberlakuan dua kebijakan tersebut.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempertanyakan kebijakan yang diambil Presiden. Ia mempertanyakan hubungan darurat sipil dengan pandemi virus corona di Indonesia.
“Status darurat sipil atau militer merujuk pada Perppu No 23/1959 tentang Pencabutan UU No. 74/1957 (Lembaran Negara No 160/1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya,” beber politisi PDI Perjuangan ini melalui sambungan telepon, Selasa (31/3).