• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Bedanews
Advertisement
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Pariwisata
    • Wisata
    • Hiburan
    • Kuliner
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Regional
    • Nasional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Artikel
    • Advertorial
    • Opini
  • Ragam
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Pariwisata
    • Wisata
    • Hiburan
    • Kuliner
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Regional
    • Nasional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Artikel
    • Advertorial
    • Opini
  • Ragam
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Pemberantasan Covid-19, DPR: Pemberlakuan Darurat Sipil Tak Relevan

Lani by Lani
31 Maret 2020
in Headline, Nasional, Politik
0
Pemberantasan Covid-19, DPR: Pemberlakuan Darurat Sipil Tak Relevan

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (foto:iat)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, BEDAnews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui rapat terbatas, Senin (30/3/2020), mulai memberlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan penjarakan fisik demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia.

Jokowi juga menetapkan status darurat sipil sebagai landasan pemberlakuan dua kebijakan tersebut.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempertanyakan kebijakan yang diambil Presiden. Ia mempertanyakan hubungan darurat sipil dengan pandemi virus corona di Indonesia.

“Status darurat sipil atau militer merujuk pada Perppu No 23/1959 tentang Pencabutan UU No. 74/1957 (Lembaran Negara No 160/1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya,” beber politisi PDI Perjuangan ini melalui sambungan telepon, Selasa (31/3).

BacaJuga

Gugus Covid-19 RW 02 Kelurahan Pejaten Barat Sediakan Ruang Isolasi Mandiri

Gugus Covid-19 RW 02 Kelurahan Pejaten Barat Sediakan Ruang Isolasi Mandiri

23 Januari 2021
Layanan Kantor Kelurahan Cipinang Melayu Dialihkan Ke Kecamatan Makasar

Layanan Kantor Kelurahan Cipinang Melayu Dialihkan Ke Kecamatan Makasar

23 Januari 2021

Menurut Hasanuddin, apakah dasar hukum darurat sipil dapat digunakan mengingat acuan darurat sipil yang ada belum memadai untuk kasus Covid-19.

“Perppu 23/1959 tidak mengatur kondisi bencana pandemik/wabah penyakit. Perppu 23/1959 mengacu pada hal-hal yang berkaitan dengan perang, bencana perang, pemberontakan, kerusuhan dan bencana alam,” ujar dia.

Ia juga mengungkapkan Perppu 23/1959 memiliki semangat militeristik dan tersentral kepada Pemerintah Pusat sebagai Penguasa Darurat Sipil / militer.

Hasanuddin menegaskan, dalam hal ini Pasal 1 ayat (1)c tentang keadaan khusus dan keadaan bahaya negara tidak memiliki penjelasan yang cukup jelas/multitafsir.

“Perlu kebutuhan untuk menyusun parameter ketat dalam mengklasifikasi “keadaan khusus” atau keadaan yang berbahaya bagi negara,” ungkapnya.

Ia menilai, bila dilihat rohnya Perppu 23/1959 itu murni semacam pemulihan keamanan usai pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam yang dikhawatirkan dapat membahayakan hidup Negara, bukan untuk wabah atau pandemi.

Ia juga mengkhawatirkan bila diberlakukan Darurat sipil, maka aktivitas warga akan terbelenggu.

Karena, dalam Perppu 23/159 disebutkan penguasa darurat sipil berhak membatasi pertunjukan, percetakan, penerbitan serta perdagangan serta berhak mengetahui percakapan telepon dan melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi

“Penguasa Darurat Sipil membatasi orang di luar rumah dan berhak melarang semua kegiatan publik dengan dalih negara sedang darurat. Ini cukup mengkhawatirkan karena berbeda sekali dengan karantina dalam mengatasi pandemi,” ujarnya.

Hasanuddin menyarankan agar pemerintah memberlakukan UU no 6/2018 secara sungguh-sungguh dan melengkapi peraturan pendukungnya seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan lain lain, plus UU no 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Atau, tegasnya, membuat Perppu tentang penanggulangan bahaya corona.

“Jangan tergesa-gesa bicara kerusuhan atau darurat. Karena Perppu ini tak relevan diberlakukan untuk mengatasi epidemi corona,” tandasnya. [mae]

Tags: covid-19Komisi I DPR RIPDI PerjuanganTB Hasanuddin
Previous Post

Penyemprotan Serentak, Polda Jabar Siapkan 1 Juta Liter Disinfektan

Next Post

Presiden Jokowi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Related Posts

Gugus Covid-19 RW 02 Kelurahan Pejaten Barat Sediakan Ruang Isolasi Mandiri
Nasional

Gugus Covid-19 RW 02 Kelurahan Pejaten Barat Sediakan Ruang Isolasi Mandiri

23 Januari 2021
Layanan Kantor Kelurahan Cipinang Melayu Dialihkan Ke Kecamatan Makasar
Nasional

Layanan Kantor Kelurahan Cipinang Melayu Dialihkan Ke Kecamatan Makasar

23 Januari 2021
NU dan Zamedia Kolaborasi Lahirkan Inovasi Multimedia Digital Berbasis Android “Nahdlyin Smartbox”
Ekonomi

NU dan Zamedia Kolaborasi Lahirkan Inovasi Multimedia Digital Berbasis Android “Nahdlyin Smartbox”

22 Januari 2021
Inovasi Teknologi IBB-TV, Solusi Hemat Belajar Jarak Jauh di Masa Pandemi
Nasional

Inovasi Teknologi IBB-TV, Solusi Hemat Belajar Jarak Jauh di Masa Pandemi

22 Januari 2021
PSBB Proporsional Kota Bandung Bakal Berlanjut
Headline

PSBB Proporsional Kota Bandung Bakal Berlanjut

22 Januari 2021
Bank bjb Siap Sukseskan Program Sejuta Rumah
Ekonomi

Bank bjb Siap Sukseskan Program Sejuta Rumah

22 Januari 2021
Next Post

Presiden Jokowi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

DIRGAHAYU PT INKA MULTI SOLUSI

HUT - INKA MULTI SOLUSI

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

LAUNCHING SMSIJABAR.COM

Ringkasan RAPBD Kab Ciamis 2021

KONGRES KE-1 SMSI

Berita Terbaru

Harapan Besar Terhadap Vaksinasi, Akankah Teruji ?

Harapan Besar Terhadap Vaksinasi, Akankah Teruji ?

23 Januari 2021
FKMT Akan Lakukan Pengembangan Perkara Lingkar Utara Kota Tasikmalaya

FKMT Akan Lakukan Pengembangan Perkara Lingkar Utara Kota Tasikmalaya

23 Januari 2021
Gugus Covid-19 RW 02 Kelurahan Pejaten Barat Sediakan Ruang Isolasi Mandiri

Gugus Covid-19 RW 02 Kelurahan Pejaten Barat Sediakan Ruang Isolasi Mandiri

23 Januari 2021
Layanan Kantor Kelurahan Cipinang Melayu Dialihkan Ke Kecamatan Makasar

Layanan Kantor Kelurahan Cipinang Melayu Dialihkan Ke Kecamatan Makasar

23 Januari 2021
Pelarian Terpidana Korupsi Rp.548 Miliar Berakhir Sudah

Pelarian Terpidana Korupsi Rp.548 Miliar Berakhir Sudah

23 Januari 2021
ADVERTISEMENT

DIRGAHAYU PT INKA MULTI SOLUSI

HUT - INKA MULTI SOLUSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Pariwisata
    • Kuliner
    • Hiburan
    • Wisata
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Nasional
    • Regional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Advertorial
    • Artikel
    • Opini
  • Ragam

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.