MAJALENGKA – Kabar baik bagi warga Kabupaten Majalengka. Kini, pembayaran retribusi uji KIR kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui bank bjb. Sistem pembayaran baru ini hadir sebagai hasil inovasi dan kolaborasi antara bank bjb dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Kesepakatan telh dibuat antara bank bjb dan Pemkab Majalengka di mana kedua belah pihak setuju untuk bekerja sama menyediakan fasilitas pembayaran uji KIR dari perbankan. Kesepakatan tersebut secara formal diikat dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara bank bjb dan Dinas Perhubungan (Dishub) Majalengka di bank bjb Kantor Cabang (KC) Majalengka, pada Kamis (23/07/2020).
Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan kehadiran layanan pembayaran bank bjb ini dimaksudkan untuk mendorong upaya digitalisasi transaksi di segala lini yang digalakkan perusahaan, terutama dalam sektor yang bersentuhan dengan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat luas.