Bandung, BEDAnews
Pembangunan Gedung DPRD Kota Bandung di Jalan Sukabumi No. 30, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, didasarkan kepada kebutuhan gedung yang representatif, karena yang ada selama ini masih menyatu dengan gedung eksekutif dengan kapasitas yang relatif terbatas.
“Bangunan ini sesuai dengan rencana kota, yakni tidak melampaui batasan koefisien dasar bangunan (KDB) maksimal 70%, KLB (koefisien Luas Bangunan) maksimal 2,1 dan tidak melewati rencana garis sempadan bangunan,” demikian dijelaskan Walikota Bandung Dada Rosada saat peletakan batu pertama Gedung Dewan, Senin (13/8).
Menurut walikota, nantinya gedung dewan tersebut akan dilengkapi dengan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan anggota dewan dan masyarakat. “Fasilitas yang ada, ya yang sesuai dengan kebutuhan anggota dewan dan masyarakat, misalnya saja, Mushola, toilet atau lahan parkir yang memadai,” ucapnya.
Dijelaskannya juga, bahwa persyaratan untuk pembangunan gedung dewan sudah sesuai dengan aturan, sehingga diharapkan tidak akan terjadi permasalahan.
“Setiap pembangunan biasanya suka ada masalah, tetapi saya harap pembanguan gedung ini, apalagi oleh pemerintah dan syarat-sayaratnya sudah dipenuhi, jangan sampai timbul permasalahan,” jelas Dada.
Terkait dengan gedung DPRD yang lama, menurut Dada nantinya akan dipergunakan oleh Pemerintah Kota Bandung sebagai perkantoran. Karena sampai saat ini masih ada gedung perkantoran yang berada di luar perkantoran Pemkot Bandung yang di jalan Wastukancana atau jalan Cianjur. (Bd)












