Surabaya, BEDAnews.com
Seorang pemabuk bernama gunadi warga rawa kampong Lumajang mengaku sebagai anggota garnisun untuk memeras teman minumnya sendiri yang bernama Alam Husni 17 tahun yang beralamat di Dupak Timur.
Modus tersangka yang baru kenal korban mengajak korban untuk minum-minum di café di daerah Bungurasih,setelah selesai minum-minum tersangka mengajak korbannya jalan-jalan ke kuburan kembang kuning untuk mencari teman kencan wanita malam, setelah itu korban di ajak putar-putar lagi oleh tersangka, kemudian setelah itu pulang, besoknya tersangka menelepon korban namun tidak diangkat oleh korbannya.
Kemudian tersangka mengajak temannya mendatangi rumah korban dan mengancam akan memukuli korban dan tersangka juga mengaku sebagai anggota Garnisun, tersangka mengaku bahwa uangnya telah hilang satu juta delapan ratus ribu rupiah sewaktu minum dengan korban, tersangka meminta dan mengancam korban untuk mengembalikan uangnya, jika tidak maka tersangka akan mengancam akan memukuli korban.
Namun saat itu, korban tidak punya uang, akhirnya korban menjual gelang ibunya untuk diberikan kepada tersangka dan kini tersangka sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dan di ancam denngan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman dan diancam dengan pidana maksimal 9 tahun penjara. (Mam)