BANDUNG, BEDAnews – Pelaksanaan Reformasi Birokrasi demi mendukung birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat menjadi upaya utama dalam membangun reformasi birokrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Atas hal tersebut, Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik (BBSPJIBBT) atau disebut juga Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kemenperin RI, Junadi Marki sangat mendukung serta turut berkomitmen dalam menerapkan Zona Integritas menuju WBBM setelah sebelumnya BBSPJIBBT atau B4T meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2019.













