Indikator-indikator tersebut ternyata mematahkan asumsi bahwa jika ada investasi satu triliun rupiah akan menyerap sekitar satu juta tenaga kerja. Buktinya, Jabar menjadi juara secara nasional dalam menyerap investasi. Betapa tidak, dari jumlah total penanaman modal asing (PMA) secara nasional yang Rp 826 triliun, sebanyak Rp 175 triliun masuk ke Jabar. Namun data TPT, NTP, dan persentase penduduk miskin tidak paralel dengan nilai PMA yang ada.
Jika melihat umur Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan yang sudah berusia lebih dari 5 tahun, tampaknya perda tersebut tidak juga bisa digolongkan sebagai perda yang efektif. Memang, semua itu juga tetap bergantung pada sinergitas yang dibangun antara semua pemangku kepantingan. Efektif tidaknya sebuah perda pasti berkaitan dengan seberapa kuat kohesivitas yang dibangun untuk mewujudkan cita-cita mulia itu. Jika tidak, peraturan apapun hanya akan menjadi tumpukan kertas belaka.@herz













