CIMAHI, BEDANews.com – “KUA Dan PPAS disusun dengan mempergunakan berbagai asumsi-asumsi makro sesuai dengan keadaan dan kondisi yang ada saat itu berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RPKD) tahun 2023 penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah ( RPD), Kota Cimahi tahun 2023 -2026.
Hal tersebut disampaikan PJ Walikota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan pada
Sidang paripurna DPRD Kota Cimahi tentang penyampaian dan penjelasan PJ walikota Cimahi terkait rancangan kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan Tahun anggaran 2023 dan persetujuan DPRD terhadap kebijakan umum anggaran prioritas dan plafon anggaran APBD Kota Cimahi tahun 2004, berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Cimahi, bertempat di Kantor DPRD Kota Cimahi , Jalan Dra Hj. Djulaeha Karmita No.5, Cimahi, Rabu ( 09/08/2023).













