Sidang dipimpin Oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain di dampingi wakil DPRD Kota Cimahi, Bambang Purnomo, Purwanto dan Edi Kanedi.
PJ Wali Kota Cimahi, H, Dikdik S Nugrahawan menerangkan, Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah ( APBD) Kota Cimahi tahun 2023 di susun dengan berpedoman pada kebijakan umum APBD ( KUA),
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS), Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah Kota Cimahi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kota Cimahi.
Lebih lanjut Dikdik sampaikan , adanya beberapa perubahan kondisi makro ekonomi nasional dan daerah serta beberapa perubahan kebijakan di tingkat pusat maupun daerah membuat beberapa asumsi dasar pada arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah mengalami perubahan.













