Adapun fungsi Perda Nomor 8 Tahun 2016 adalah untuk melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Provinsi Jawa Barat.
Secara lebih spesifik tujuan dilahirkannya perda tersebut adalah:
- Penyelenggaraan pengembangan dan perwujudan potensi pemuda;
- Perwujudan pemuda yang mandiri, handal, dan bertanggungjawab;
- Pembinaan kepada pemuda;
- Perwujudan koordinasi pelayanan kepemudaan secara terpadu.
Badan Pusat Statistik Jawa Barat (BPS Jabar) merilis data Sensus Penduduk 2020 (SP2020) di Jabar. Hingga September 2020 jumlah penduduk di Jabar mencapai 48,27 juta jiwa. Itu berarti terjadi penambahan 0,44 juta jiwa per tahun.
Page 3 of 6













