Banten, BEDAnews.com
Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI ) Provinsi Banten masa bakti 2014-2018 digelar di Ruangan Serbaguna Restaurat Telaga Seafood Jalan Raya Serpong Kav. Komersil No. 6. BSD City, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (20/2/2015), yang dihadiri Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia dan undangan dari unsur Pemerintah, perwakilan Pengadilan Tinggi Banten, perwakilan Polda Banten, perwakilan Gubernur Banten, perwakilan Bupati Tangerang, Perwakilan Universitas Pamulang, Permahi Tangerang dan tamu undangan lainnya, hadir juga Advokat Senior Erman Umar, SH yang selalu hadir dalam setiap kegiatan KAI.
Presiden Kongres Advokat Indonesia Advokat Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH, MH dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus DPD KAI Banten periode 2014-2018 yang telah dilantik. “TSH nama panggilan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto berpesan kepada Pengurus DPD KAI Banten agar segera mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten agar berkenan mengambil sumpah advokat KAI disidang terbuka Pengadilan Tinggi Wilayah Banten sebagaimana diamanatkan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi No 101 Tahun 2009,” paparnya.
Menurut TSH, Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (SKMA) No. 089 tahun 2009 dapat mengalahkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101 Tahun 2009, sehingga berdampak kepada kewajiban Advokat KAI untuk diambil sumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi tidak dapat dilaksanakan, kemudian timbul konflik advokat berlarut-larut belum terselesaikan yang menunjukan telah terjadinya carut marut penegakan hukum di Indonesia. Konflik bukan hanya terjadi antara KAI dengan MA tapi juga dengan Peradi, dengan demikian TSH berharap Presiden Jokowi segera ambil peran untuk menyelamatkan dunia Advokat.
TSH mencontohkan peran Presiden Jokowi pada saat mengumumkan calon Kapolri baru Komjen Badrodin Haiti menggantikan Komjen Budi Gunawan dan juga menetapkan Tiga orang PLT Pimpinan KPK, langkah itu diambil untuk menyelesaikan konflik antara KPK dengan Polri yang merupakan penyelesaian paling realistis tanpa ada yang dimenangkan maupun yang dikalahkan.
Penilaian TSH, negara telah mengambil peran strategis dengan mengorbankan BG, AS dan BW demi menyelamatkan masa depan KPK dan Polri. Kepada ketiga orang tersebut TSH mengharapkan dapat menghadapi proses hukum dengan sebaik-baiknya agar dapat menemukan kebenaran dan mendapatkan keadilan di Negeri ini.
Diakhir sambutannya, TSH menyinggung terkait RUU Advokat yang saat ini sudah masuk kembali ke Proglenas tahun 2015, dengan demikian menurut TSH, pihaknya bersemangat kembali karena untuk memperbaiki masa depan advokat itu masih ada.
Sementara Ketua DPD KAI Provinsi Banten, Advokat Toni Sastra, SH menyatakan siap melaksanakan intruksi Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto untuk mengajukan permohonan pengambilan sumpah advokat KAI kepada Pengadilan Tinggi Banten.
" Kami siap melaksanakan intruksi pak Presiden KAI terkait mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi Banten agar berkenan segera mengambil sumpah advokat KAI di sidang terbuka Pengadilan Tinggi Banten, " katanya
Toni juga berharap RUU advokat yang saat ini sudah masuk Proglenas tahun 2015 untuk segera disahkan agar kedudukan Advokat sejajar dengan penegak hukum lainnya dan lebih bermartabat. Kemudian menurut Toni UU Advokat yang baru itu bukan hanya kepentingan KAI namun untuk kepentingan Advokat Indonesia.
Sebagai catatan, Advokat Toni Sastra, SH merupakan Ketua terpilih secara aklamasi pada Musyawarah Daerah (Musda) Kongres Advokat Indonesia Provinsi Banten yang digelar di RM Sari Boboko Serpong BSD Kota Tangerang Selatan, Sabtu 20 September 2014 tahun lalu. terpilih juga Adv.Hardiyanto, SH sebagai Sekretaris DPD KAI dan Devica Rully, SH, MH, LLM menempati posisi Bendahara DPD KAI provinsi Banten untuk priode 2014-2018. (Arman)