“Dari pelaku EBN dan AFR petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 4,53 gram,” Ungkap Mega.
Kasus narkotika jenis ganja, pemuda berinisial DR (24) warga Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta dengan barang bukti ganja seberat 18,5 gram.
“Keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Mereka terancam hukuman paling lama penjara sampai 15 tahun,” Tegas Mega.
Wakapolres menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada atas peredaran narkoba atau obat-obatan terlarang.
“Bila masyarakat menemukan sesuatu yang mencurigakan atau temuan yang berkaitan dengan narkotika, bisa segera langsung melaporkan ke pihak kepolisian,” Pesan Mega.**
Laela