Kapolsek Kahayan Kuala, Iptu Memet, S.H., M.M., saat dihubungi wartawan membenarkan telah menawan “Madan” dalam kasus curanmor di Jalan Hidayatullah Rt.02 Rw.01 Kelurahan Bahaur Basantan, Kecamatan Kahayan Kuala, kabupaten Pulang Pisau.
“Sebelumnya, pelaku juga pernah di hukum dalam perkara tindak pidana penganiayaan saat di Kapuas beberapa bulan lalu dan telah dijatuhi hukuman penjara 6 bulan,” ungkap Kapolsek.
Atas tindakan pidananya kali ini, tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara, jelas Iptu Memet. (Tatang S/Her)
Page 2 of 2