• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Februari 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pekerja Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, H. Cecep: Hari ini Akan Buat Nota Pengantar

Pekerja Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, H. Cecep: Hari ini Akan Buat Nota Pengantar

Ki Agus by Ki Agus
16 November 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Di depan ratusan pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK), Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, H. Cecep Suhendar, menegaskan, kenaikan upah pekerja yang akan diajukan itu bukan atas dasar Undang-Undang Nomor 23, melainkan berdasarkan Nota Kesepakatan.

Kenaikan upah pekerja sebesar 15 persen, disebutkan legislator yang juga merupakan Ketua Fraksi Golkar, itu merupakan tuntutan yang wajar di tengah keadaan perekonomian sekarang ini. “Dan para pekerja sangat tepat datang ke DPRD Kabupaten Bandung, karena ini Rumah Rakyat dan Milik Rakyat,” katanya di depan pintu gerbang masuk Pemkab Bandung.

Rencananya hari ini, Rabu 16 November 2022, Cecep yang mewakili Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto, ia akan segera membikin Nota Pengantar untuk disampaikan kepada pemerintah mengenai permohonan kenaikan upah pekerja sebesar 15 persen itu.

Sementara Ketua DPD KSPN, Tajudin, menyebutkan, ia beserta rekan lainnya akan menunggu Nota Pengantar yang akan dikeluarkan Cecep, walau pun sampai malam ia akan menunggu surat tersebut.

BeritaTerkait

PPAL Pusat Laksanakan Sosialisasi KUHP–KUHAP Baru Ke Staff dan Jajaran

2 Februari 2026

TNI AL GAGALKAN PENYELUNDUPAN SIANIDA DAN MIRAS SENILAI RP 654 JUTA DI PERAIRAN MANADO

2 Februari 2026

Tajudin juga menjelaskan, kalau nota pengantar itu hanya merupakan pengantar saja bahwa DPRD Kabupaten Bandung menyetujui tuntutan kenaikan para pekerja. Namun itu bukan keputusan atau solusi dari permasalahan tersebut karena hanya sebatas nota saja.

“Mudah-mudahan upaya yang dilakukan kami dengan aksi unjuk rasa ini bisa membuahkan keberhasilan,” ujar Tajudin.

Sebaliknya bila tidak ada realisasi sama sekali, ia mengungkapkan, akan melakukan aksi unjuk rasa kembali dengan melibatkan banyak pekerja hingga ratusan atau ribuan orang.

“Karena kami hanya menuntut hak kami untuk bisa melangsungkan kehidupan dengan baik,” pungkasnya.***

Previous Post

Asrenum Panglima TNI Buka Sosialisasi Gelar Satuan TNI di Wilayah IKN

Next Post

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

Related Posts

TNI-POLRI

PPAL Pusat Laksanakan Sosialisasi KUHP–KUHAP Baru Ke Staff dan Jajaran

2 Februari 2026
TNI-POLRI

TNI AL GAGALKAN PENYELUNDUPAN SIANIDA DAN MIRAS SENILAI RP 654 JUTA DI PERAIRAN MANADO

2 Februari 2026
Oplus_131072
Ragam

Volume Penumpang Commuter Line Baraya Melonjak Pasca Penyesuaian Layanan dan Pengoperasian Stasiun Gadobangkong

2 Februari 2026
News

Bio Farma Laksanakan Vaksinasi Tetanus Bagi Relawan serta Korban Bencana Tanah Longsor di Cisarua Bandung Barat

2 Februari 2026
TNI-POLRI

Anggota Koramil Pucanglaban Bersama Forkopimcam dan BPBD, Karya Bakti dan Salurkan Bantuan Pasca Banjir

2 Februari 2026
TNI-POLRI

Wujudkan Profesionalisme Prajurit, PMPP TNI Gelar Syukuran HUT ke-19 Tahun 2026

2 Februari 2026
Next Post

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021