Bandung, BEDAnews – Dinilai melakukan perbuatan hukum yang dilakukan pengelola pasar PT. Dam Sawarga Maniloka (DSMJ) dan Perumda Pasar Juara, puluhan pedagang Pasar Baru Kota Bandung mendatangi Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus untuk melakukan gugatan pada Kamis 29/02/2024.
Pokok gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh kedua tergugat yaitu adanya kebijakan yang dinilai merugikan para pedagang. Selain itu ada juga intimidasi dengan dipaksa untuk mengosongkan tempat dengan alasan adanya kenaikan harga yang dinilai tidak wajar.
Ketua Tim Kuasa Hukum Koalisi Ormas Pedagang Pasar Baru Bandung Ladely,SH.MH mengatakan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada pengelola pasar dan Perumda Pasar Juara, akan tetapi hanya satu pihak yang memberikan jawaban yaitu Perumda Pasar Juara.













