“Gugatan (hukum) kita itu didasarkan tidak ada jawaban mereka sesuai somasi kita,” ujar Ladely ketika di mintai keterangan nya di Pengadilan Negeri Bandung.
Ladely mengatakan tergugat satu yaitu PT DSMJ dan tergugat dua Perumda Pasar Juara diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para pedagang.
“Kita minta ganti rugi material dan imaterial. Gugatan kita masuk secara normatif semestinya objek perkara Pasar Baru berstatus quo,” kata Delly
Tuntutan para pedagang yaitu Perumda Pasar Juara memberikan kebijakan dua tahun mengelola kios secara gratis atau keringanan. Hal itu terjadi disebabkan kondisi force majoure akibat pandemi Covid-19.malah ini sebalik nya harga sewa di naikan lebih mahal.
Delly menambahkan para pedagang sudah melakukan audiensi dengan berbagai pihak, namun, tuntutan para pedagang tidak direspon.













