Sementara Aspek hukum,
Anggota Tim bantuan Hukum PB PDGI, drg. Khoirul Anam, SpOrt, SH, MH memberikan persepektif terhadap kasus dr. Carel, secara hukum, tindakan pelaku bisa dikenakan Pasal 353 KUHPidana, tetapi hal ini menjadi kewenangan penyidik untuk menerapkan pasal yang sesuai, ujarnya.
“Tim Hukum PB PDGI siap memberikan dukungan secara moril maupun materil kalau dibutuhkan supaya proses hukum tetap berjalan sehingga kami tenaga medis sesuai UU Praktik Kedokteran Pasal 50 huruf a. Bahwa dokter dalam menjalankan tugasnya mendapat perlindungan hukum. Saat inilah waktunya negara hadir dalam melindungi tenaga kesehatan,” demikian penegasan Dokter Anam. (Red).













