2. Pola hubungan dokter dan pasien bersifat horisontal , kedudukan dokter seimbang dan sederajat. Pasien bukan lagi objek tetapi subjek. Artinya segala sesuatu dikomunikasikan di antara para pihak utk menghasilkan keputusan saling menguntungkan (kerjasama dua pihak)
3. Terkadang komunikasi dokter dan pasien tidak berjalan seperti yg diharapkan. Terjadinya miskomunikasi dari dua pihak bisa menjadi sangat merugikan bahkan mengancam jiwa dokter.
4. Terkait kejadian terhadap dr. Carel di Lampung Barat, menunjukan pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan utk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan seimbang.
Dari Aspek Keselamatan Kerja, menurut Ketua Umum PB PDGI, drg. Usman Sumantri, MSc ikut mengomentari kasus yang memimpa dr. Carel.
“Penganiayaan tenaga medis sama sekali tidak bisa dibenarkan. Negara harus bisa menjamin keamanan dan keselamatan tenaga medis dalam menjalankan tugasnya sesuai SOP dan Standar Pelayanan. Saya harapkan setiap faskes seperti Puskesmas dan Klinik dilengkapi dengan tenaga sekuriti (Satpam),” imbuhnya.













