Lebih dalam, Kasi Humas menegaskan, terhadap remaja yang kedapatan membawa sajam dengan niat melukai serta mencelakakan orang lain akan tetap diproses secara hukum. Tentunya, Polisi juga akan memanggil orang tua, pihak sekolah dan instansi terkait dalam pembinaan terhadap mereka.
Lalu bila masyarakat, menemukan, melihat, mendengar maupun mengalami tindak pidana atau peristiwa pidana segera melapor ke call center polri 110 dan pengaduan polres metro Tangerang Kota di nomer 082211110110.
“Aksi tawuran ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Selain Pembinaan, kita (Polisi) juga akan melakukan upaya penegakan hukum dengan menindak tegas bila ditemukan senjata tajam karena melanggar pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara, maupun tindak pidana lainnya,” tegas Prapto. (Red).













