• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Pasutri Rampok Perpustakaan

Pasutri Rampok Perpustakaan

Asep Budi by Asep Budi
28 Mei 2012
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews

Sepasang suami istri, Iwan (29) dan Ani (30) terpaksa menghuni sel prodeo lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah perpustakaan di Jalan Soekarno Hatta Bandung. Tersangka hampir menjadi bulan-bulanan massa saat korban meneriakinya rampok.

Kepada polisi, Iwan, residivis kasus pencurian dan baru keluar tahanan 6 bulan lalu mengaku terpaksa mengajak istrinya melakukan aksi kejahatan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Iwan juga mengaku, aksi kriminal ini merupakan kedua kalinya.

"Saya lukai tangan korban dengan golok, untuk nakut-nakutin. Ternyata ia teriak hingga ketahuan dan dikepung massa," ujar Iwan di Mapolsek Buahbatu, Jalan Ciwastra 289, Bandung, Senin (28/5). 

BeritaTerkait

Tim Wasev TMMD Ke-130 Tinjau Pembangunan MCK, Pastikan Fasilitas Sanitasi Warga Yamboi Berkualitas

7 November 2026

Danpaspampres Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha: Mengawal Presiden Sebagai Kepala Negara, Tanggung Jawab Besar

7 November 2026

Akibat perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai tukang rongsokan beserta istrinya ini, kemudian digiring ke Mapolsek Buahbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Penyesalan menghantui pasutri ini karena 3 buah hatinya terpaksa dititipkan kepada neneknya. “Saya menyesal,” ujar Iwan.

Polisi menyita beberapa barang bukti, yakni 1 unit ponsel Samsung, 1 unit ponsel ZTE, 1 unit ponsel Nokia 2600, satu buah dompet, 1 MP4 beserta charger, satu headshet Samsung, satu buah kabel kuning dan satu toples makanan serta sebilah pisau panjang sejenis belati.

Polisi mengenakan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian disertai kekerasan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (Lanie)

Previous Post

Yusuf Puadz : Raperda Pelestarian Budaya Untuk Meredam Pemisahan Diri

Next Post

Pemkot Bandung Raih Piala Wahana Tata Nugraha

Related Posts

TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Tinjau Pembangunan MCK, Pastikan Fasilitas Sanitasi Warga Yamboi Berkualitas

7 November 2026
TNI-POLRI

Danpaspampres Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha: Mengawal Presiden Sebagai Kepala Negara, Tanggung Jawab Besar

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Terjang Medan Terjal, Pastikan Sumber Air Bersih Warga Yamboi

7 November 2026
TNI-POLRI

Perkuat Toleransi, Kapolres Demak Bangun Sinergi dengan Jemaat GKJ

7 November 2026
Ragam

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026
Ragam

Pemuda Berdampak: Satukan Gagasan, Bangun Gerakan Menuju Deklarasi Wilayah Kota Cilegon

7 November 2026
Next Post

Pemkot Bandung Raih Piala Wahana Tata Nugraha

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021