Bandung, BEDAnews
Sepasang suami istri, Iwan (29) dan Ani (30) terpaksa menghuni sel prodeo lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah perpustakaan di Jalan Soekarno Hatta Bandung. Tersangka hampir menjadi bulan-bulanan massa saat korban meneriakinya rampok.
Kepada polisi, Iwan, residivis kasus pencurian dan baru keluar tahanan 6 bulan lalu mengaku terpaksa mengajak istrinya melakukan aksi kejahatan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Iwan juga mengaku, aksi kriminal ini merupakan kedua kalinya.
"Saya lukai tangan korban dengan golok, untuk nakut-nakutin. Ternyata ia teriak hingga ketahuan dan dikepung massa," ujar Iwan di Mapolsek Buahbatu, Jalan Ciwastra 289, Bandung, Senin (28/5).
Akibat perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai tukang rongsokan beserta istrinya ini, kemudian digiring ke Mapolsek Buahbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Penyesalan menghantui pasutri ini karena 3 buah hatinya terpaksa dititipkan kepada neneknya. “Saya menyesal,” ujar Iwan.
Polisi menyita beberapa barang bukti, yakni 1 unit ponsel Samsung, 1 unit ponsel ZTE, 1 unit ponsel Nokia 2600, satu buah dompet, 1 MP4 beserta charger, satu headshet Samsung, satu buah kabel kuning dan satu toples makanan serta sebilah pisau panjang sejenis belati.
Polisi mengenakan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian disertai kekerasan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (Lanie)











