“Termasuk Kadisperindag juga harus dimintai keterangan seputaran pembangunan tersebut, agar keterangan yang diperoleh bisa seimbang,” katanya.
Selain itu verifikasi juga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan pasar yang merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dengan melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang menyatakan bahwa bangunan pasar telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif, aman digunakan, serta layak beroperasi secara struktural maupun fasilitasnya.
Sementara poin-poin penting mengenai SLF Bangunan Pasar itu mempunyai tujuan utama yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bagi pedagang maupun pengunjung pasar, mengingat pasar adalah tempat dengan aktivitas manusia yang tinggi.












