• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Pasangan Imam Desak PTUN Kabulkan Gugatan

Pasangan Imam Desak PTUN Kabulkan Gugatan

Asep Budi by Asep Budi
18 Juli 2012
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cimahi, BEDAnews

Pasangan Balon walikota dan wakil walikota Cimahi dari jalur perseorangan Amas Ahmad Mujoko, mendesak kepada Majelis Hakim PTUN Bandung untuk mengabulkan gugatan dan menolak jawaban KPU Kota Cimahi (Pokja KPU Kota Cimahi, red) batal secara hukum dan dinyatakan tidak sah, sebagimana terungkap saat digelar sidang keenam di PTUN Bandung, kemarin.

Kuasa Hukum Pasangan Imam, Gito Abdussalam meminta kepada majelis hakim untuk mencabut dan mencoret Berita Acara Nomor 39/BA/V/2012 yang dikeluarkan Ketua Pokja Pencalonan KPU Kota Cimahi.

“Kami juga meminta kepada majelis mewajibkan kepada Tergugat II (KPU Kota Cimahi ) untuk menerbitkan berita acara tentang dokumen pasangan balon walikota dan wakil walikota Cimahi atas nama Amas dan Ahmad Mujoko, dinyatakan memenuhi syarat dan ditindaklanjuti dalam tahapan verifikasi adminsitrasi dan verifikasi faktual dan meloloskan pasangan Imam,” paparnya.

BeritaTerkait

TAUZIAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan saat memberikan Tauziah para Santri Ponpes Al-Barru saat Safari Subuh. (Foto Doc. Polres).

Kapolres Wonogiri: Melalui Safari Subuh, Silaturahmi Semakin Erat

7 November 2026

Menganalisis Ijazah Yang Diunggah Dian Sandi, Dengan Ijazah Yang Dipamerkan di PN Jakarta Timur Dengan Ilmu Logika

7 November 2026

Dalam sidang keenam tersebut, PTUN  mengagendakan kesimpulan dari Penggugat dan Para Tergugat. “Apa yang telah dilakukan oleh Ketua Pokja Pencalonan Pilkada Kota Cimahi telah melanggar ketentuan Keputusan KPU Kota Cimahi Nomor : 28/Kpts/KPU-Kota-011329201/V/2012 tanggal 23 Mei 2012, karena tugas dan wewenang Pokja hanyalah untuk menerima dokumen dukungan dan mempunyai tugas salah satunya adalah sebatas  Menyampaikan data hasil penelitian syarat administrasi calon pada rapat KPU, sehingga yang dilakukan Ketua Pokja KPU adalah perbuatan yang dilakukan diluar kewenangannya dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,“ jelasnya.

Dikatakan Gito, apa yang dilakukan Pokja dan KPU Kota Cimahi memunculkan Berita Acara rapat pleno No. 38.a/BA/V/2012 dalam bukti Pengadilan dan kemudian menjadi rujukan terbitnya Berita Acara (BA) No.39/BA/V/2012, terkesan mengada-ngada dan diduga fiktif.

“Kami merasa sangsi dengan Berita Acara rapat pleno yang dilakukan oleh pihak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi dan Ketua Pokja Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, karena jika memang dilakukan, pada pukul berapa rapat pleno itu dilakukan oleh Pokja dan KPU Kota Cimahi, masa dini hari atau waktu subuh melakukan rapat pleno,” katanya dengan nada heran.

Pengacara KPU, Budi Ramadanus menegaskan, pihaknya yakin akan memenangkan perkara tersebut. Sebab menurut Budi Kamadanus, pihaknya telah menyerahkan berkas pelanggaran-pelanggaran administrasi yang tidak dilengkapi seperti soft copy dan hard copy. "Memang aturan menurut Peraturan KPU nom3 pasal 22,  bahwa hard Copy dan Soft Copy wajib hukumnya harus diserahkan berbarengan," katanya.

Tim pasangan Imam, diakui oleh Budi dalam menyerahkan Hard Copy dan Soft Copynya tidak secara bersama-sama. "Pasangan Imam, dalam menyerahkan hard Copy pada pukul 23.55 WIB dan mereka menyerahkan Soff Copynya terlambat dari waktu yang ditetapkan, yaitu pukul 00.45 WIB, sedangkan batas akhir penyerahan berkas yaitu pukul 00 WIB,” jelasnya.

Jadi menurutnya, dalam sidang yang digelar kemarin, baru sebatas kesimpulan, dan belum keputusan dari Majelis Hakim. (M.Fachry)

Previous Post

Ketua DPRD Cimahi Akhirnya Penuhi Tuntutan LMP

Next Post

Perlu Terobosan Lestarikan Budaya

Related Posts

TAUZIAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan saat memberikan Tauziah para Santri Ponpes Al-Barru saat Safari Subuh. (Foto Doc. Polres).
TNI-POLRI

Kapolres Wonogiri: Melalui Safari Subuh, Silaturahmi Semakin Erat

7 November 2026
Ragam

Menganalisis Ijazah Yang Diunggah Dian Sandi, Dengan Ijazah Yang Dipamerkan di PN Jakarta Timur Dengan Ilmu Logika

7 November 2026
TNI-POLRI

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Tinjau Pembangunan MCK, Pastikan Fasilitas Sanitasi Warga Yamboi Berkualitas

7 November 2026
TNI-POLRI

Danpaspampres Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha: Mengawal Presiden Sebagai Kepala Negara, Tanggung Jawab Besar

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Terjang Medan Terjal, Pastikan Sumber Air Bersih Warga Yamboi

7 November 2026
Next Post

Perlu Terobosan Lestarikan Budaya

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021