CIREBON – Hanya karena memasang plang “Tanah Ini Dalam Pengawasan Kantor Hukum dan Law Firm Dani Sofiandi SH, MH” di atas lahan mililknya sendiri, tujuh ahli waris Suhana bin Koman Soetawidjaya dipolisikan oleh Hadi Wiyana yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.
Hadi Wiyana melaporkan ujuh ahIi waris yang terdiri dari Hendriyani, Sri Yuningsih, Titin Sulastini, Tety Sutiarti, Sudianto, Supriyani dan Mulyana Fitriadi, ke Polres Cirebon Kota karena dianggap telah memasuki pekarangan orang lain tanpa seijin pemilik lahan. Lahan seluas 105.000 m2 yang terletak di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon tersebut, kini sudah masuk dalam tahap gugatan dari keluarga ahli waris.
Menurut pengacara ahli waris, Dani Sofiandi, pihaknya beserta ahli waris melakukan pemasangan plang tersebut bukan tanpa dasar. Selain memiliki dokumen yang benar juga sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumber sejak bulan Oktober 2020 lalu.