“Jadi kalau ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkan hal itu ke polisi silahkan saja. Yang jelas pada saat kami melakukan pemasangan plang sekitar sebulan lalu itu disaksikan oleh kepala desa. Dan kami sudah melayangkan gugatan ke PN Sumber sejak Oktober lalu,” ungkap Dani saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/11/2020).
Pihaknya melayangkan gugatan karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat dalam hal ini Kepala Desa Pamengkang yang telah memperjualbelikan tanah adat, C 402 persil 11, 35 dan 36 seluas 105.000 m2. Padahal lahan tersebut sudah tercatatkan atas nama Suhana bin Koman Soetawidjaya BPN juga jadi turut tergugat, jelas Dani.
Terkait panggilan dari Polisi terhadap kliennya Dani menyatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan. Ia meyakini dalam hal ini polisi hanya meminta keterangan atau klarifikasi saja, sehingga tidak ada hal yang perlu ditakuti. Apalagi pihaknya mengantongi sejumah berkas yang dirasa cukup menguatkan kliennya.












