• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Juli 16, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pasal Gratifikasi Merupakan Bagian Rujukan Asas-Asas Hukum Pidana Pembuktian Terbalik

Pasal Gratifikasi Merupakan Bagian Rujukan Asas-Asas Hukum Pidana Pembuktian Terbalik

kris by kris
5 September 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ilustrasi Gratifikasi yang lepas dari Jeratan Pasal Gratifikasi, adalah bentuk hadiah yang ternyata dapat dibuktikan perolehannya merupakan berasal dari seorang keponakan atau kerabat atau anak terlantar yang pernah tinggal bersama, dididik dan dibiayai sandang pangan serta pendidikannya, lalu sang keponakan/kerabat jauh atau anak terlantar saat ini sukses. Atau teridentifikasi mendapatkan hasil sayembara sah, atau warisan dirinya atau istrinya atau bisnis legal istri pra perkawinan dan atau saat dalam perkawinan yang kesemuanya modal dan lain-lain asal usul harta bundel, perolehan income/ pendapatan berasal dari oleh sebab yang halal menurut hukum.

_Sehingga karakter pasal gratifikasi adalah semi hukum pembuktian terbalik namun bersifat khusus dan spesial terhadap yang ada korelasi hukum bisnis atau keuntungan antara perseorangan atau kolektivitas atau pihak swasta dengan individu atau beberapa pejabat publik atau penyelenggara negara dan bukan atau tidak menyangkut harta asal usul yang diketahui dimiliki oleh pejabat publik dan atau penyelenggara negara yang merupakan harta yang umumnya dimiliki pejabat publik walau illogical/ tak masuk akal dari sisi pendapatannya (salary plus honorarium sebagai ahli/ profesionalisme) bekerja atau menjabat, terkecuali diawali dengan temuan adanya gratifikasi dan khususnya untuk benda atau barang temuan akan adanya faktor dugaan adanya unsur korelasi terhadap pemberian dalam bentuk barang (baik barang bergerak atau benda tidak bergerak) atau dalam bentuk jasa namun memiliki sifat pemberian service atau pelayanan khusus dalam bentuk gratifikasi._

BeritaTerkait

Program Pencegahan dan Pendeteksian Fraud (Anti Korupsi) di Perguruan Tinggi dan Launching Buku “Fraud & Forensic Audit”

15 Juli 2025

Editorial Meet and Greet Puspen TNI Bersama Media

15 Juli 2025
Page 3 of 4
Prev1234Next
Previous Post

Berita XRP Terbaru Pasca Perseteruannya dengan SEC, Apa yang Perlu Diketahui?

Next Post

KPK HANYA REKAYASA EMOSI PUBLIK DAN MENYERAHKAN KEPADA PRESIDEN JOKOWI SEBAGAI ORANG TUA KAESANG

Related Posts

Headline

Program Pencegahan dan Pendeteksian Fraud (Anti Korupsi) di Perguruan Tinggi dan Launching Buku “Fraud & Forensic Audit”

15 Juli 2025
TNI-POLRI

Editorial Meet and Greet Puspen TNI Bersama Media

15 Juli 2025
Headline

Pimpinan Ombudsman dan Fajar Nurcahyono Tinjau Pembinaan Warga Binaan Lapas Sukamiskin

15 Juli 2025
TNI-POLRI

Prajurit Korem 012/TU Rawat Lahan Hanpangan, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

15 Juli 2025
TNI-POLRI

Kasiter Korem 012/TU Hadiri Pembukaan MTQ Ke-37 Kabupaten Aceh Barat

15 Juli 2025
Ragam

Tiket Commuter Line Lokal Harus Sesuai Dengan Identitas Diri Penumpang

15 Juli 2025
Next Post

KPK HANYA REKAYASA EMOSI PUBLIK DAN MENYERAHKAN KEPADA PRESIDEN JOKOWI SEBAGAI ORANG TUA KAESANG

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021