Ilustrasi Gratifikasi yang lepas dari Jeratan Pasal Gratifikasi, adalah bentuk hadiah yang ternyata dapat dibuktikan perolehannya merupakan berasal dari seorang keponakan atau kerabat atau anak terlantar yang pernah tinggal bersama, dididik dan dibiayai sandang pangan serta pendidikannya, lalu sang keponakan/kerabat jauh atau anak terlantar saat ini sukses. Atau teridentifikasi mendapatkan hasil sayembara sah, atau warisan dirinya atau istrinya atau bisnis legal istri pra perkawinan dan atau saat dalam perkawinan yang kesemuanya modal dan lain-lain asal usul harta bundel, perolehan income/ pendapatan berasal dari oleh sebab yang halal menurut hukum.
_Sehingga karakter pasal gratifikasi adalah semi hukum pembuktian terbalik namun bersifat khusus dan spesial terhadap yang ada korelasi hukum bisnis atau keuntungan antara perseorangan atau kolektivitas atau pihak swasta dengan individu atau beberapa pejabat publik atau penyelenggara negara dan bukan atau tidak menyangkut harta asal usul yang diketahui dimiliki oleh pejabat publik dan atau penyelenggara negara yang merupakan harta yang umumnya dimiliki pejabat publik walau illogical/ tak masuk akal dari sisi pendapatannya (salary plus honorarium sebagai ahli/ profesionalisme) bekerja atau menjabat, terkecuali diawali dengan temuan adanya gratifikasi dan khususnya untuk benda atau barang temuan akan adanya faktor dugaan adanya unsur korelasi terhadap pemberian dalam bentuk barang (baik barang bergerak atau benda tidak bergerak) atau dalam bentuk jasa namun memiliki sifat pemberian service atau pelayanan khusus dalam bentuk gratifikasi._