• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Juni 18, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » KPK HANYA REKAYASA EMOSI PUBLIK DAN MENYERAHKAN KEPADA PRESIDEN JOKOWI SEBAGAI ORANG TUA KAESANG

KPK HANYA REKAYASA EMOSI PUBLIK DAN MENYERAHKAN KEPADA PRESIDEN JOKOWI SEBAGAI ORANG TUA KAESANG

kris by kris
5 September 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Rakyat hanya menang ramai, namun mayoritas publik ngalor ngidul terbuai (tertipu) dengan pemberitaan banyak media sosial (publik), bahkan banyak yang tidak dapat memahami apa itu gratifikasi dan unsur-unsurnya.

Adanya laporan dari individu Publik terhadap Kaesang ke KPK karena banyaknya pertanyaan, “apakah Kaesang dan istrinya gratisan pelesiran naik pesawat jet pribadi sewaan (carter) dari Indonesia menuju ke Amerika pergi pulang, sementara hulubalang di Senayan sedang repot-repotnya memperjuangkan dirinya untuk ikut kompetisi di pilkada?”

Serta merta KPK memberikan pernyataan dan langsung publis, “Kaesang bukan Pejabat publik” atau dengan kata lain, Kaesang tidak bisa dikenakan pasal gratifikasi merujuk UU. TIPIKOR “, namun beberapa lama kemudian berubah “KPK bakal panggil Kaesang”, lalu benar dipanggil dan faktanya ? Kaesang tidak hadiri panggilan, kemudian terbit berita santer dari banyak jurnalis dan berbagai media sosial “bahwa Kaesang telah menghilang” disertai caption / meme lucu-lucu, lagi bengal.

BeritaTerkait

Danwing Udara 5 Lanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara 17-an Bacakan Sambutan Pangkoopsudnas

18 Juni 2025

Tingkatkan Kemampuan Insan Pers, PWI Kab. Bandung Berencana Gelar OKK

18 Juni 2025
Page 1 of 5
12...5Next
Previous Post

Pasal Gratifikasi Merupakan Bagian Rujukan Asas-Asas Hukum Pidana Pembuktian Terbalik

Next Post

Aksi Heroik Babinsa Jatiprahu, Selamatkan Hutan Trenggalek dari Kebakaran

Related Posts

TNI-POLRI

Danwing Udara 5 Lanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara 17-an Bacakan Sambutan Pangkoopsudnas

18 Juni 2025
Edukasi

Tingkatkan Kemampuan Insan Pers, PWI Kab. Bandung Berencana Gelar OKK

18 Juni 2025
TNI-POLRI

Bakamla RI Gelar Olahraga Bersama Penutupan Patroli Yudhistira 2025 Tahap I

18 Juni 2025
TNI-POLRI

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional Di Kabupaten Maros

18 Juni 2025
TNI-POLRI

TNI Bantu Evakuasi dan Dukung Penanganan Ancaman Bom di Pesawat Saudi Airlines SV5276

18 Juni 2025
TNI-POLRI

Peduli Sesama, Polsek Cimahi Santuni Pensiunan ASN Lewat Program Bhakti Sosial

18 Juni 2025
Next Post

Aksi Heroik Babinsa Jatiprahu, Selamatkan Hutan Trenggalek dari Kebakaran

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021