JAKARTA || Bedanews.com – Rakyat hanya menang ramai, namun mayoritas publik ngalor ngidul terbuai (tertipu) dengan pemberitaan banyak media sosial (publik), bahkan banyak yang tidak dapat memahami apa itu gratifikasi dan unsur-unsurnya.
Adanya laporan dari individu Publik terhadap Kaesang ke KPK karena banyaknya pertanyaan, “apakah Kaesang dan istrinya gratisan pelesiran naik pesawat jet pribadi sewaan (carter) dari Indonesia menuju ke Amerika pergi pulang, sementara hulubalang di Senayan sedang repot-repotnya memperjuangkan dirinya untuk ikut kompetisi di pilkada?”
Serta merta KPK memberikan pernyataan dan langsung publis, “Kaesang bukan Pejabat publik” atau dengan kata lain, Kaesang tidak bisa dikenakan pasal gratifikasi merujuk UU. TIPIKOR “, namun beberapa lama kemudian berubah “KPK bakal panggil Kaesang”, lalu benar dipanggil dan faktanya ? Kaesang tidak hadiri panggilan, kemudian terbit berita santer dari banyak jurnalis dan berbagai media sosial “bahwa Kaesang telah menghilang” disertai caption / meme lucu-lucu, lagi bengal.