Damai Hari Lubis (Pengamat Hukum & Polit ik Mujahid 212)
JAKARTA || Bedanews.com – Gratifikasi bisa terjadi antara individu dengan individu atau individu dengan beberapa orang (kolektivitas). Atau antara beberapa individu (kelompok) dengan kelompok atau lebih dari seorang, serta diantara para pihak mesti ada melibatkan fihak individu atau beberapa-nya adalah Pegawai Negeri Sipil/ASN atau Pejabat Publik dan atau Pejabat Penyelenggara Negara.
Sedangkan makna Pasal Tentang Gratifikasi dan pengembangan analogi menurut pasal 12b ayat 1 UU.RI No. 31 Tahun 1999 Jo. No. 20 tahun 2001 adalah UU. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diatur di dalam pasal 12b ayat (1), yang bunyinya, *_”gratifikasi adalah sebagai pemberian atau hadiah dalam arti luas,”_* yakni meliputi pemberian uang, barang rabat/ potongan harga (diskon) terhadap barang mewah dan atau berupa eletronik (Televisi, HP., Kulkas, AC, Kipas Angin, dll barang dalam bentuk elektronik) dan atau barang atau perhiasan (kendaran bermotor, emas, intan, berlian, mutiara dll) serta komisi, atau jasa (salon perawatan tubuh, pijat dan seks) dan pinjaman tanpa bunga dan *_tiket perjalanan (tiket pesawat, kereta api, dan kendaraan bermesin atau motor) serta tiket bioskop dan segala tiket pertunjukan* termasuk diantaranya fasilitas penginapan dan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang berupa pemberian materil dan immaterial (yang berharga) dari dan atau diantara pihak swasta atau korporasi kepada pejabat publik atau hubungan promosi jabatan, antara bawahan pejabat publik kepada pejabat publik atasannya atau pejabat publik lainnya (antar institusi) dan atau kepada keluarga si pejabat publik dan atau pejabat penyelenggara negara, dan ditengarai adanya hubungan kepentingan usaha atau bisnis antara kedua atau beberapa pihak atau didasari asas manfaat yang bakal didapatkan atau telah didapatkan (take and give)