Pola pembuktiannya adalah Penyidik KPK/ investigator hanya bersifat cukup menanyakan asal barang dan hubungan peruntukannya, sehingga petugas aparatur (Penyidik KPK) minta klarifikasi dan bukti-bukti dari si terduga/ ter-investigasi/teridentifikasi atau Si TSK.
Atau kejahatan gratifikasi termasuk bagian dari UU. Tipikor dengan pola beban pembuktian datang dari dari TERDUGA ATAU TERSANGKA dalam hal ini Si Pemberi Gratifikasi dan atau Si Penerima Gratifikasi sebagai bukti bahwa pemberi dan si penerima tidak memiliki hubungan kepentingan pekerjaan dan jabatan (promosi jabatan) atau projek yang mesti melalui tender atau faktor batasan penunjukan dan atau barang excellent namun produk spesialis pabrikan Jo. Regulasi Kepres, yang ada hubungannya diantara mereka dan atau keluarganya dan atau pemberian dan penerimaan itu dimiliki atau didapatkan berdasarkan oleh sebab sesuatu yang halal atau bukan merupakan sebuah atau sesuatu yang berasal dan atau bertujuan sebagai bentuk pelanggaran hukum, atau tidak ada hubungannya dengan jabatan si pejabat publik selain hubungan emosional atau bukti kekerabatan.