• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Selasa, Mei 17, 2022
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Paripurna DPRD Umumkan Pansus LKPJ Walikota Bandung Tahun 2021

Paripurna DPRD Umumkan Pansus LKPJ Walikota Bandung Tahun 2021

cut salsa by cut salsa
31 Maret 2022
in Politik
0
KET. FOTO: DPRD Kota Bandung menyelenggarakan Rapat Paripurna terkait Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2021, di Gedung DPRD, Kamis (31/03/2022). Dani/Humpro DPRD Kota Bandung.

KET. FOTO: DPRD Kota Bandung menyelenggarakan Rapat Paripurna terkait Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2021, di Gedung DPRD, Kamis (31/03/2022). Dani/Humpro DPRD Kota Bandung.

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG || – DPRD Kota Bandung menyelenggarakan Rapat Paripurna terkait Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2021, di Gedung DPRD, Kamis (31/03/2022).

Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., memimpin rapat paripurna, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ade Supriadi, S.E., dan dihadiri anggota DPRD secara langsung dan melalui teleconference. Rapat paripurna itu dihadiri Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa ”Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.”

Selain itu, berdasarkan Pasal 71 ayat (2) menyatakan, “Kepala Daerah menyampaikan  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD  yang dilakukan 1 (satu) kali dalam  1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir .”

BeritaTerkait

Wabup jangan Cengeng, Aa Maung: Harus Ingat dengan Komitmen sebelumnya

16 Mei 2022
Hj. Tina Wiryati

Dewan Jabar : WFH ASN Jabar Harus Tepat Dan Tidak Menghambat Kepentingan Publik

16 Mei 2022

Selanjutnya, menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tedy menambahkan, Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 19 ayat (1) dinyatakan bahwa, “Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.”

“Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD Kota Bandung telah menerima Surat dari Plt. Wali Kota Bandung Nomor P/KU.10/852-Bag.Tapem/III tanggal 24 Maret 2022 perihal Permohonan agenda penyampaian Dokumen LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2021,” tutur Tedy.

Penjelasan Wali Kota perihal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2021 ini disampaikan secara simbolis kepada pimpinan rapat paripurna.

 

Anggota Pansus LKPJ

Tedy menjelaskan, dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 20 ayat (1) dinyatakan bahwa, “Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan: a. capaian kinerja program dan kegiatan; dan b. pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah”.

Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, DPRD Kota Bandung memberikan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2021, hal ini sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Selanjutnya, Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ dimaksud, ditetapkan dengan Keputusan DPRD untuk disampaikan secara resmi kepada wali kota Bandung dalam forum Rapat Paripurna.

Sebelum penyerahan Rekomendasi DPRD dilaksanakan dalam Rapat Paripurna, terlebih dahulu dilaksanakan Rapat Paripurna Internal DPRD untuk menetapkan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Bandung dimaksud.

Oleh karena itu, Tedy menuturkan, untuk pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2021 dimaksud, akan dibentuk Panitia Khusus 1.

Keputusan itu sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 30 Maret 2022. Seluruh fraksi juga telah menyampaikan nama-nama calon Anggota Pansus 1 dimaksud. Berdasarkan hasil pemilihan Pimpinan Pansus, telah terbentuk Susunan Keanggotaan Panitia Khusus 1 yang bertugas membahas LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2021.

Berikut susunan lengkap Keanggotaan Panita Khusus 1 LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2021:

Ketua Pansus: Ferry Cahyadi Rismafury, SH.

Wakil Ketua Pansus: Drs. Riana.

Anggota Pansus:

  1. Iman Lestariyono, S.Si;
  2. H. Sandi Muharam, SE;
  3. Yudi Cahyadi, SP;
  4. Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I;
  5. Hasan Faozi, S.Pd;
  6. Nunung Nurasiah, S.Pd;
  7. H. Riantono, ST. M.Si;
  8. Folmer Siswanto Silalahi, ST;
  9. H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si;
  10. Hj. Nenden Sukaesih, SE;
  11. H. Entang Suryaman, SH;
  12. Drs. Heri Hermawan, M.Pd.

“Kepada Panitia Khusus 1, kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD mengucapkan selamat bertugas. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, dan kemampuan, serta petunjuk dan bimbinganNya, sehingga tugas yang diamanatkan dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan dengan hasil yang optimal,” ujar Tedy.

Selain terkait LKPJ, Rapat Paripurna juga mengumumkan Perubahan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Hal ini berdasarkan surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan Nomor : 36/F-PKS BDG/III/2022 tanggal 30 Maret 2022 perihal Perubahan Keanggotaan AKD dari Fraksi PKS DPRD Kota Bandung.

Perubahan ini meliputi, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I menjadi Anggota Badan Musyawarah, menggantikan Iwan Hermawan, SE., Ak.

Agus Andi Setyawan juga ditugaskan Fraksi PKS menjadi Anggota Bapemperda, menggantikan H. Andri Rusmana, S.Pd.I.

Sedangkan Andri Rusmana ditunjuk menjadi Wakil Ketua Badan Kehormatan, menggantikan Agus Andi Setyawan.

Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD tersebut akan dituangkan kedalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung. *Cut Salsa*

Previous Post

Prof.A. Rusdiana : Momen Wisuda Sebagai Awal Perjuangan Meniti Karir

Next Post

H. Eep: Reses Bertujuan untuk Menjaring Aspirasi Masyarakat

Related Posts

Headline

Wabup jangan Cengeng, Aa Maung: Harus Ingat dengan Komitmen sebelumnya

16 Mei 2022
Hj. Tina Wiryati
Headline

Dewan Jabar : WFH ASN Jabar Harus Tepat Dan Tidak Menghambat Kepentingan Publik

16 Mei 2022
Dewan Jabar  Minta 8 CDPOB Difollow Up Secara Jelas oleh Pemprov Jabar
Headline

Dewan Minta 8 CDPOB Difollow Up Secara Jelas oleh Pemprov Jabar

16 Mei 2022
Hj. Yuningsih
Headline

Dewan Jabar Pantau Seberapa Maksimal Penggunaan Alun-Alun Bagi Masyarakat

16 Mei 2022
Rombongan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat  meninjau program Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu) serta menggelar audiensi dengan masyarakat Desa Kerandon Kabupaten Cirebon.
Headline

Desa Kerandon Kab.Cirebon Lokasi Pembangunan Rutilahu Terbanyak di Jabar

16 Mei 2022
Politik

Ridwan Kamil Temui Airlangga, Tegaskan Bakal Balas Budi Terhadap Golkar

16 Mei 2022
Next Post

H. Eep: Reses Bertujuan untuk Menjaring Aspirasi Masyarakat

Selamat Idul Fitri – DPRD Kab. Bandung

Ucapan Hari Raya Walikota Cimahi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In