“Tentu saja dalam realisasinya itu pemerintah daerah harus turut menunjang dengan memberikan subsidi sebagai salah satu cara memotivasi perani berupa benih atau bibit tanaman, bibit atau bakalan ternak, obat-obatan, pakan, pupuk, dan alat pertanian atau mesin,” ujar Dasep.
Namun terjadi cepatnya konversi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian yang merupakan ancaman terhadap ketahanan dan keamanan pangan, lanjut Dasep, perlu disikapi secara signifikan. Jika sudah masuk pada pelanggaran pidana, dia mengharapkan pemerintah bisa melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tersebut.
Untuk itu, dia menegaskan, penetapan Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang terbagi dalam bentuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B). Penentuan LP2B dan LCP2B menggunakan teknologi penginderaan jauh berupa citra satelit resolusi tinggi teknologi Sistem Informasi Geografis (SIG).













