KAB. BANDUNG — Hearing Publik di Gedung Paripurna membahas mengenai Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam rangka mewujudkan kesekahteraan petani di Kabupaten Bandung.
Kegiatan yang dipimpin Ketua Pansus VII DPRD Kabupaten Bandung, H. Dasep Kurnia, mengatakan, ini merupakan Raperda Inidiatif DPRD setelah sebelumnya Raperda tentang Renternir mendapat penolakan.
Perencanaan pada raperda tersebut, dia menambahkan, mencakup perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang harus dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel, berdasarkan pada daya dukung sumber daya alam dan lingkungan, rencana tata ruang, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tingkat pertumbuhan ekonomi, kebutuhan sarana dan prasarana pertanian, kelayakan teknis dan ekonomis, serta kesesuaian dengan kelembagaan dan budaya daerah.