BANDUNG, BEDAnews – Pansus 6 DPRD Kota Bandung melakukan rapat membahas Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, di Ruang Rapat Bapemperda, Kamis, (16/2/2023). Rapat digelar secara langsung juga melalui teleconference.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Hadir Anggota Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.; Ir. H. Agus Gunawan; drg. Susi Sulastri; Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., M.Sos.; Wina Sariningsih, S.E.; dan Hj. Nenden Sukaesih, S.E.
Pada rapat tersebut, Pansus 6 membahas draf Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dari bab IV hingga bahasan pasal terakhir. Beberapa poin di antaranya mengenai ketentuan batas masa kerja Pansus setiap tahun.













