“Ke depannya, pansus itu dibentuk ad hoc, dimulai pada periode yang baru. Pansus dibentuk perhitungannya pada periode baru 2024. Selama periode itu Pansus tidak bisa dilanjut di tahun sebelumnya tanpa ada pembahasan dari Bapemperda dahulu. Apabila pelaksana pembahasan Rancangan Perda oleh Panitia Khusus ternyata melebihi masa kerjanya, maka Panitia Khusus tersebut harus dibubarkan dan selanjutnya pembahasan Rancangan Perda tersebut dibahas oleh Bapemperda,” kata Dudy.
Dudy melanjutkan, meskipun begitu masih ada pengecualian bagi Pansus yang masih pada proses menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Namun perlu ada pengecualian pada perda yang masih menunggu konfirmasi, dan jika ingin dilanjutkan dengan bahasan pansus pada masa kerja pansus harus dibahas Bapemperda dulu, seharusnya masih bisa terus dilanjutkan,” kata Dudy.













