Dudy menjelaskan, “Kami juga akan membahas bagaimana toko swalayan, pusat perbelanjaan, supermarket, dan minimarket dapat berperan serta dalam mendukung pedagang di sekitarnya. Ini adalah aspek penting dalam mencapai raperda yang berkualitas dan terukur. Kami mengharapkan masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk pelaku UMKM, dinas, dan pengusaha.”
Dalam kesempatan yang sama, anggota Pansus 5 Rizal Khairul mengajukan permintaan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk membantu Pemerintah Kota Bandung dalam memutakhirkan data anggota asosiasi di Kota Bandung. Hal ini penting untuk menentukan sanksi saat perda diberlakukan.
Selain itu, anggota Pansus 5 Nunung Nurasiah menegaskan pentingnya Raperda ini dalam mendukung ekonomi mikro, UMKM, dan usaha tradisional. Raperda ini diharapkan dapat menciptakan kesinambungan ekonomi di Kota Bandung dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.